Cirebon – Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi yang diduga hasil aborsi di dalam sumur milik Kusnadi, Rt. 006/002, Blok Karang Tengah, Desa Astana, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (20/4/2023) silam.
Kapolres Ciko AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan menerangkan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim Buser Sat Reskrim, beserta unit Reskrim Polsek Gunung Jati bergerak cepat mengumpulkan saksi, dan bukti-bukti, pada Kamis malam (4/5/2023).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut, menurut Perida, jajarannya berhasil mengamankan FA, yang diduga merupakan pelaku pembuangan janin, setelah melakukan aborsi dengan cara meminum obat penggugur kandungan.
“Dalam pemeriksaan FA mengaku, setelah meminum obat penggugur kandungan yang dibeli melalui media sosial seharga Rp. 900 ribu per-butir, secara COD. Kemudian, membuang bayi hasil aborsi tersebut, karena merasa takut dan malu dengan keluarganya,” ungkap Perida.
Perida juga menjelaskan, bahwa FA juga menceritakan, kehamilan yang dia alami setelah menerima booking order, dan mendapatkan pelanggan dengan tarif Rp. 1,5 juta, dari seseorang yang mengaku bernama AN, warga Bandung.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku diamankan di Mako Polres Cirebon Kota,” tutur Perida. (Yud’s)