Jakarta – Untuk menghindari kemacetan arus balik Lebaran 2023, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub dan Korlantas Polri perpanjang kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol maupun non-tol yang sebelumnya berlaku pada tanggal 24 dan 25 April serta tanggal 29 April hingga 2 Mei 2023, menjadi dari tanggal 26 April sampai 2 Mei 2023.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, arus balik Lebaran 2023 diprediksi akan terdistribusi secara merata hingga tanggal 1 Mei 2023. Sejauh ini mulai Senin (24/4/2023) atau H+1 Lebaran hingga H+2 Lebaran jumlah kendaran menuju Jabodetabek dari jalan Tol Trans Jawa dan Bandung sebesar 175 ribu.
Proyeksi kendaraan pada H+1 dan H+2 di KM 66 Tol Jakarta-Cikampek, kata Hendro, adalah sebesar 994 ribu kendaraan, maka sisa kendaran yang belum kembali ke Jabodetabek 808 ribu kendaraan atau masih tersisa 82 persen. Apabila diasumsikan secara merata arus balilk Lebaran sampai tanggal 1 Mei 2023, maka volume kendaran yang akan dilayani adalah sebesar 134 ribu kendaraan per hari.
“Untuk melayani 134 ribu kendaran per hari, maka diperlukan rekayasa lalu lintas bersamaan dengan perlunya pembatasan kendaraan angkutan barang,” kata Hendro, saat jumpa pers, Selasa (25/4/2023).
Hendro menjelaskan, dengan adanya pembatasan dan rekayasa lalu lintas maka akan mengurangai kepadatan di sekmen KM 66 hingga 48 Tol Jakarta-Cikampek, dengan volume kapasitas rasio sebesar 0,74 atau di bawah batas yang disepakatai yaitu 0,8. Dan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB), pembatasan angkutan barang yang semula akan berakhir 26 April pukul 08.00 WIB, akan diperpanjang pembatasannya sampai 2 Mei 2023 pukul 8.00 WIB.
“Akan ada keputusan tersendiri dari kami Ditjen Perhubungan Darat dan Korlantas Polri untuk tanggal 26, 27, 28 April, sedangkan untuk tanggal 29 April sampai 2 Mei pukul 8.00 WIB masih mengikuti SKB yang dikeluarkan,” jelasnya.
Selain pembatasan kendaraan angkutan barang di tanggal 26 hingga 28 April, ditegaskan Hendro, juga dilakukan rekayasa lalu lintas, seperti untuk sistem one way pengaturan lalu lintas dilakukan tanggal 26 sampai 28 April mulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00 waktu setempat, yang dimulai dari KM 414 Gerbang Tol kalikangkung sampai dengan KM 72 Tol Cikampek.
Ditanggal yang sama juga, lanjut Hendro, diberlakukan contraflow mulai setiap pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat, dari KM 72 Tol Cikampek hingga KM 47 Tol Karawang Barat. Sistem ganjil genap mulai setiap pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat, dari KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung sampai dengan KM 47 Tol Karawang Barat.
“Peraturan baru dari tanggal pada tanggal 26 hingga 28 April 2023 yang merupakan tambahan dari SKB hanya berlaku untuk wilayah Jateng, Jabar, Banten dan DKI Jakarta, bukan secara nasional. Yang berlaku secara nasional dalam SKB adalah pembatasan kendaraan angkutan barang di tanggal 29 April hingga 2 Mei. Dan keputusan ini ditetapkan pada tanggal 25 April 2023,” tutur nya. (Yud’s)