Keberhasilan Mengungkap 6 Kasus Tindak Pidana Dibeberkan Kapolres Kuningan Pada Konferensi Pers

Berita Hankam & Kriminal

Kuningan – Polres Kuningan, Polda Jabar gelar konferensi pers, seputar keberhasilan pengungkapan sejumlah tindak pidana oleh jajaran Satreskrim, seperti pencurian barang-barang elektronik, handphone, hewan ternak, dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), bahkan ironisnya pada salah satu kasus pencurian sepeda motor melibatkan seorang wanita, di Mapolres Kuningan, Jumat (14/4/2023).

Kapolres AKBP Willy Andriawan didampingi Wakapolres Kompol Ricky Adipratama, Kasat Reskrim IPTU Anggi Eko Prasetyo, dan Kasi Humas IPDA Endar Juswanadi memaparkan, Satreskrim Polres Kuningan telah menangkap 12 orang tersangka, dari 6 kasus yang berhasil diungkap.

“Untuk kasus Curanmor menjadi atensi khusus kita, mengingat dalam keberhasilan jajaran Satreskrim mengungkap komplotan tersebut, dari tiga pelaku yang terdiri dari AN (19), HA (19), FS (18), salah seorangnya adalah perempuan,” ujar Willy.

Pada kasus Curanmor yang dilakukan secara sendiri, kata Willy, pelaku yang berhasil diamankan adalah S (25). Lalu, pencurian barang elektronik terdiri dari 5 orang pelaku, yakni S (40), bersama 4 orang lainnya yang merupakan anak-anak di bawah umur, atau anak berkonflik dengan hukum (ABH), sedangkan pelaku pencurian hewan ternak 3 orang diantaranya, A (63), RD (27), SR (28).

“Dari seluruh kasus ini, pelaku yang berasal dari luar daerah adalah S pencuri barang elektronik, dia merupakan warga Kota Depok, sedang yang lainya berasal dari Kabupaten Kuningan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 5 unit sepeda motor, handphone, mobil minibus jenis carry, kunci gembok palsu, gembok merk Nishio, obeng, serta hewan ternak,” kata Willy.

Menurut Willy, barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan langsung diserahterimakan kepada korban, atau para pemilik asli kendaraan, tetapi dengan syarat mereka membawa bukti kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.

“Adapun sanksi yang dikenakan terhadap para pelaku tindak pidana ini antara lain, untuk para pelaku pencurian barang elekronik, mereka dijerat pasal 362 KHUPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Untuk pelaku Curanmor, dan hewan ternak dijerat pasal 363 ayat 1 KHUPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.,” terangnya.

Diakhir keterangannya, Kapolres AKBP Willy Andriawan menegaskan, pihaknya tidak main-main, akan menindak tegas terhadap berbagai aksi kejahatan yang dilakukan di Wilayah Hukum Polres Kuningan, mulai Curas, Curat, Narkoba, ataupun tindak pidana lainya, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. (Yud’s – sumber : Humas Polda Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *