Komnas HAM RI Datang Ke Kuningan Untuk Pastikan Pemenuhan Hak Konstitusi Kelompok Rentan Pada Pemilu Dan Pilkada 2024

Berita Pilihan

Kuningan – Kehadiran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia untuk melakukan pertemuan, sekaligus memperoleh keterangan Pemenuhan Hak Konstitusi Kelompok Rentan pada Pemilu dan Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan, diterima Sekretaris Daerah Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar, di ruang kerjanya, pada Kamis (13/4/2023).

Turut mendampingi Sekda dalam pertemuan tersebut antara lain, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kabag Tapem, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Dihadapan tim dari Komnas HAM RI Dian mengungkapkan, Pemilihan Umum 2024 akan berlangsung kurang dari satu tahun ke depan, tepatnya hari  Rabu 14 Februari 2024, dan memilih calon presiden, juga anggota dewan merupakan hak setiap warga yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih, tak terkecuali Kelompok Rentan Pemilu.

Menurut Dian, pemerintah daerah akan terus melakukan yang terbaik bersama KPU dan Bawaslu untuk  saling mengedukasi kepada masyarakat termasuk kelompok rentan, sehingga mereka dapat memahami mekanisme Pemilu yang dapat menghasilkan suara secara substantif dan murni, sehingga akhirnya akan terpilih pemimpin yang amanah dan mampu memberikan hasil yang baik bagi masyarakat.

“Tingkat partisipasi termasuk kelompok masyarakat rentan yang maximal akan menjadi bagian dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas, serta menjunjung hak asasi manusia,” ungkap Dian.

Sementara, Mimin Dwi Hartono, salah seorang dari Tim Komnas HAM RI menjelaskan, tujuan kunjungan ke Kabupaten Kuningan dalam rangka melakukan koordinasi dengan perangkat daerah dan penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, untuk memastikan setiap kelompok rentan mendapatkan hak memilih sampai ke tingkat TPS.

“Disamping itu, panitia Pemilu juga terjamin kesehatannya, agar kejadian pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019 tidak terulang kembali, itu yang menjadi tujuan kami datang kesini,” kata Mimin.

Perlindungan dan pemenuhan hak pilih terhadap kelompok rentan pada pemilu, menurutnya, perlu menjadi bagian dari prioritas penyelenggara Pemilu, maupun pemerintah. Kelompok rentan tersebut diantaranya, penyandang disabilitas, penganut agama minoritas,narapidana dan tahanan, pasien di rumah sakit, tenaga kesehatan, masyarakat adat, serta pekerja di industri .

“Dari hasil diskusi dengan Pemda Kuningan melalui pak Sekda, juga semua yang hadir dalam pertemuan ini, ternyata segala hal untuk kesuksesan Pemilu 2024 di Kuningan sudah dipersiapkan, serta untuk yang kami fokuskan yakni 17 kelompok rentan, dipastikan mereka mendapat pelayanan maksimal, sehingga hak memilih dan dipilih dapat dihormati oleh negara dan kontestan,” jelas Mimin.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, menyampaikan, bagi setiap warga yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih, tak terkecuali bagi pasien rawat inap, keluarga pasien, termasuk petugas kesehatan, baik di Puskesmas, klinik, dan rumah sakit, juga masyarakat yang terpaksa harus menjalani perawatan, tidak perlu khawatir, karena tetap bisa nyoblos di lokasi perawatan.

”Seperti pada Pemilu 2019, tahun ini KPU akan berkoordinasi dengan pihak manajemen rumah sakit yang ada di Kuningan, guna menjamin terpenuhinya hak suara pemilih yang sedang dirawat di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes). Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi pemilih yang bertugas, atau dirawat di rumah sakit, sehingga mereka tidak kehilangan hak pilihnya,” ujar Asep.

Dipaparkan Asep, demi kemudahan proses pemungutan suara, KPU akan menyiapkan petugas pemungutan suara keliling di Fasyankes. Adapun untuk syarat dan ketentuan teknisnya, akan diatur nanti oleh KPU RI melalui Peraturan KPU.

“Pada saatnya nanti, petugas di Fasyankes akan melakukan pendataan petugas, pasien, dan keluarga pasien yang akan melaksanakan pemungutan suara di Fasyankes, sesuai ketentuan yang berlaku. Agar azas Pemilu terpenuhi, pihak KPU dan pihak Fasyankes wajib menjaga kelancaran dan kerahasiaan pemilih pada saat pemungutan suara berlangsung,” tuturnya. (Yud’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *