Atasi Krisis Dokter Spesialis Melalui Pendidikan Kedokteran Collegium Based

Berita Olah Raga & Kesehatan

Jakarta – Perlunya ditingkatkan produksi dokter spesialis melalui penerapan pendidikan kedokteran di rumah sakit dipertegas dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang memuat diantaranya upaya pemenuhan dokter spesialis di Indonesia.

Menurut Dirjen Tenaga Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM, pendidikan kedokteran tidak hanya dilakukan di perguruan tinggi, melainkan dilakukan juga di rumah sakit dengan melibatkan kolegium masing-masing cabang ilmu kesehatan. Mengingat, saat ini baru ada 21 tempat atau Prodi spesialis yang bisa menjadi tempat belajar.

“Inilah yang harus kita lakukan bagaimana menambah sarana untuk pendidikan dokter spesialis tetapi bukan menambah kuota jumlah dokter spesialis,” ujar Arianti dalam sosialisasi RUU Kesehatan, Rabu (29/3) silam.

Ariani memaparkan, Indonesia saat ini memiliki 51.949 dokter spesialis dengan target rasio 0,28 : 1.000.  Artinya, Indonesia masih kekurangan 30.000 dokter spesialis di 21 penyelenggara Prodi spesialis.

“Kalau kita petakan kita bisa melihat bahwa daerah yang hampir lengkap dokter spesialisnya itu hanya di wilayah Jawa, sedangkan wilayah yang lainnya kurang,” ucap Arianti.

Secara provinsi, kata Ariantti, bisa dilihat bahwa 40% RSUD belum lengkap 7 jenis dokter spesialis dasarnya seperti dokter spesialis obgyn, dokter spesialis anak, dokter spesialis anestesi, dan bedah, radiologi, kemudian patologi klinik.

Kementerian Kesehatan melakukan berbagai terobosan untuk menambah ketersediaan dokter spesialis, di antaranya menambah prodi-prodi dokter spesialis dan memanfaatkan rumah sakit – rumah sakit sebagai penyelenggara pendidikan dokter spesialis.

“Pelaksanaannya akan bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan yang ada, juga bekerja sama dengan kolegium dan perguruan tinggi,” katanya.

Dijelaskan Arianti, lulusannya akan mengisi kekurangan tenaga dokter spesialis di daerah. Jadi, pada saat para dokter direkrut oleh Kementerian Kesehatan maka akan dilakukan perjanjian antara pemerintah dengan dokter spesialis.

“Penyelenggaraan dokter spesialis tentunya harus kita lakukan terobosan yang antara lain bagaimana kita bisa menyiapkan tempat untuk belajar lebih banyak lagi,” tandasnya. (Yud’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *