Cirebon – Jajaran Polsek Utbar, Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan RHL (22), dan WA (23), keduanya merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Susukan, dengan barang bukti sekitar 27 ribu butir petasan, pada Senin (27/3/2023).
Penangkapan dua orang yang diduga pengedar petasan tersebut, menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Utbar AKP Iwan Gunawan, bermula saat personel Unit Reskrim Polsek Utbar tengah melakukan patroli dengan menggunakan sepeda motor, menerima informasi dari masyakat, tentang adanya kendaraan yang dicurigai membawa petasan masuk ke Kota Cirebon.
Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, kata Iwan, personel Unit Reskrim Polsek Utbar langsung melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan tersangka, beserta barang bukti di Jalan Tuparev, atau tepatnya depan Kantor PDAM Kota Cirebon.
“Pada Senin tanggal 27 Maret 2023, sekitar pukul 11.30 WIB pihak kami berhasil menangkap RLH dan WA yang kedapatan membawa petasan tanpa ijin edar dalam jumlah banyak, dan hendak diedarkan ke sejumlah toko di Kota Cirebon, dengan menggunakan kendaraan pribadi jenis mini bus,” kata Iwan.
Iwan memperinci, barang bukti yang berhasil disita polisi berupa, 7 dus karton berisi 11.600 butir petasan ukuran sedang, dan 16 dus lainya berisi 16.000 butir petasan banting, total jumlahnya mencapai 27 ribu butir, dengan nilai sekitar Rp. 12 juta.
“Untuk mempertanggungjawankan perbuatannya, tersangka dijerat dengan perkara kasus menjual petasan tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 12, Tahun 1951, pasal 1 ayat 3, tentang pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, serta dipergunakan untuk meledakan lain-lain, dan peraturan Kapolri Nomor 17, Tahun 2017,” tandasnya. (Yud’s)