Penandatanganan Piagam Kerjasama, Bukti Keseriusan Tiga Partai Pengusung Anies Baswedan

Berita Parlementer

Jakarta – Partai politik pengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Calon Presiden RI 2024 – 2029, sepakati penandantanganan Piagam Kerjasama Tiga Partai, yang terdiri dari Partai Nasional Demokrasi (NasDem), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dijelaskan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky, Piagam Kerjasama Tiga Partai tersebut ditandatangi oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu, yang dilakukan secara bertahap.

“Surya Paloh menandatangani pada tanggal 1 Maret, AHY pada tanggal 2 Maret, dan terakhir Ahmad Syaikhu tanggal 22 Maret,” ujar Riefky disela-sela penandatanganan Piagam di Sekretariat Bersama, Jakarta Selatan, Jumat (24/03/23) malam.

Secara prinsip, menurut Riefky, kata-kata dalam piagam tersebut tidak menjadi masalah, karena semua telah sepakat pada tanggal 14 Februari 2023, tetapi proses penandatanganannya baru lengkap kemarin, mengingat ada yang di luar kota, ada yang ke luar negeri, dan ada yang kunjungan ke daerah.

Dipaparkan Riefky, bahwa Piagam Kerjasama Tiga Partai yang telah ditandatangani itu berisi 6 poin sebagai berikut, Pertama, Kami Partai NasDem, Partai Demokrat dan PKS telah menyatukan tekat, tujuan, dan langkah perjuangan dengan membentuk Koalisi Perubahan Untuk Persatuan (KPP). KPP dibentuk sebagai tanggung jawab untuk memastikan kesinambungan pembangunan bangsa yang dimulai sejak kemerdekaan.

“Setiap lima tahun sekali rakyat Indonesia berkesempatan untuk menentukan arah pembangunan berikutnya dalam rangka mewujudkan cita-cita pendirian Republik Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur. KPP menyongsong kesempatan ini dengan menyambil langkah pembaharuan dan kesinambungan,” jelas Riefky.

Kedua, kata Riefky, isinya, Kami telah mencapai kesepakatan untuk secara bulat menetapkan Sdr. H. Anies Rasyid Baswedan sebagai calon presiden 2024-2029.

Ketiga, kami memberikan mandat penuh kepada Sdr. H. Anies Rasyid Baswedan untuk memilih Calon Wakil Presiden dan membentuk pasangan yang mampu memenangkan Pemilu 2024, dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Berkontribusi dalam pemenangan, diwujudkan dengan tingkat elektabilitas yang tinggi dan tingkat kerentanan politik yang rendah.
  2. Berkontribusi dalam memperkuat dan menjaga stabilitas koalisi.
  3. Berkontribusi dalam pengelolaan pemerintah yang efektif.
  4. Memiliki visi yang sama dengan calon presiden.
  5. Berkomitmen membangun kebersamaan sebagai dwi-tunggal.

“Intinya, memberi mandat kepada Calon Presiden untuk memilih calon pasangannya,” kata Riefky.

Keempat, dalam waktu yang tidak terlalu lama KPP akan menyelenggarakan deklarasi dan mengumumkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024-2029.

Kelima, kepada Calon Presiden diberikan keleluasaan untuk berkomunikasi guna membangun kerjasama dengan partai-partai yang kini memiliki kursi di parlemen untuk pada akhirnya memperluas basis dukungan politik.

“Memberi keleluasaan kepada Calon Presiden untuk berkomunikasi dengan partai politik lainnya dalam rangka memperluas basis dukungan,” paparnya.

Keenam, untuk menyelenggarakan keputusan KPP, dibentuk sekretariat yang merupakan kelanjutan dari tim persiapan koalisi perubahan untuk persatuan (Tim Kecil).

“Itulah 6 poin yang menjadi isi di dalam piagam yang ditandatangani oleh tiga Ketua Umum Partai Politik pengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai calon presiden 2024-2029,” tutur Riefky.  (Yud’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *