Penulis : Advokat Dadan Somantri Indra Santana. SH. (Pimpinan Kantor Hukum Dadan Somantri Indra Santana. SH & Partners)
Menanggapi pemberitaan di media online tentang merebaknya kasus lelang hak tanggungan yang diajukan oleh pihak pelaku usaha perbankan di Kabupaten Kuningan, haruslah di sikapi serius oleh pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, jangan sampai warga masyarakat yang sedang terpuruk dan tidak mengerti hukum akhirnya mengalami kerugian materi yang berlipat lipat karena rumahnya telah di lelang.
Indikasi adanya oknum “Mafia Lelang” dalam proses pelaksanaan lelang Hak Tanggungan sangatlah mungkin terjadi. Ketidaktauan warga masyarakat mengenai aturan tentang pelaksanaan lelang, patut diduga telah dimanfaatkan oleh oknum pegawai bank dan oknum pejabat lelang serta oknum dinas / instansi terkait lainnya untuk mencari keuntungan pribadi, misalnya dengan cara melakukan pelelangan terhadap objek tanah dan bangunan dengan harga lelang yang jauh dari nilai harga pasaran yang semestinya, tanpa mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan pada masyarkat.
Seperti kasus yang sedang dialami saudara Farid Warga Windusengkahan, Kuningan Jawa barat, karena masih memiliki hutang ke pihak pelaku usaha perbankan senilai 90 juta, akhirnya agunan berupa objek tanah seluas 525 meter persegi yang diatasnya berdiri 3 buah bangunan rumah milik keluarganya telah di lelang dengan harga sekitar 200 jutaan saja, padahal lokasinya sangatlah strategis yaitu terletak di pinggir Jalan Baru Awirarangan Kuningan.
Kemudian kasus lainnya yaitu adanya agunan berupa objek tanah dan bangunan rumah tiga lantai yang terletak di samping jalan raya Provinsi yang di perkirakan nilainya bisa mencapai lebih dari 2,5 milyar. Karena dianggap oleh pihak pelaku usaha perbankan bahwa nasabah masih memiliki hutang senilai 300 juta, akhirnya objek tanah dan bangunan rumah tiga lantai tersebut telah di lelang dengan harga lelang senilai jumlah hutang yaitu hanya 300 juta.
Ada pula objek tanah dan bangunan senilai kurang lebih 4 milyar yang berlokasi di tengah-tengah kota Kuningan milik salah seorang pengusaha yang saat ini usahanya sedang dalam keadaan bangkrut, telah dilelang hanya seharga 1, 3 milyaran saja. Yang padahal Hutangnya hanyalah tinggal sekitar 300 jutaan.
Saat ini ketiga objek tanah dan bangunan rumah tersebut telah beralih hak kepemilikannya menjadi atas nama pemenang lelang, bahkan terhadap dua objek tanah dan bangunan rumah tersebut telah di ajukan permohonan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Kuningan serta telah dilakukan Aanmaning atau teguran dari Ketua Pengadilan Negeri Kuningan kepada pemilik objek tanah dan bangunan rumah untuk melakukan pengosongan.
Tentunya masih banyak lagi kasus-kasus lain yang serupa yang tidak saya ketahui.
Walaupun tidak ada aturan yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan lelang Hak Tanggung harga lelang harus sesuai dengan harga pasaran, namun ketika harga lelang sangat jauh dari harga pasaran atau tidak dengan sewajarnya, maka diduga kuat telah terjadi kekeliruan pada saat proses pelaksanaan lelang dan ataupun pada saat pengajuan dokumen persyaratan lelang dari pihak pelaku usaha perbankan kepihak penyelenggara lelang KPKNL, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah diatur di dalam rumusan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/ PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Dengan demikian sebenarnya potensi untuk timbulnya persoalan hukum baru sangatlah tinggi.
Namun lagi-lagi karena ketidaktauan warga masyarakat dan keterbatasan biaya untuk menempuh jalur hukum seperti halnya melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri telah mengakibatkan warga masyarakat sebagai pemilik objek lelang yang ekonominya sedang terpuruk akhirnya berpasrah diri tidak berdaya. terlebih lagi pihak yang akan menjadi tergugat adalah pihak pelaku usaha perbankan dan pihak pemenang lelang yang nota bene adalah pihak pihak yung memiliki uang.
Dalam persoalan seperti ini sudah semestinya Pemerintah hadir untuk memberikan solusi sebagai bentuk kepekaan terhadap kondisi masyarakat yang sedang terjadi, dan sebagai perlindungan terhadap harta benda hak milik warga negara sebagaimana telah diamanatkan dalam Landasan Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 G ayat (1) dan atau Pasal 28 H ayat (4).
Saya sangat mendukung dan siap bergabung apabila benar nanti dibentuk “Posko Lawan Mafia Lelang” seperti apa yang disampaikan oleh sekertaris LPBH NU Kuningan Kang Aof Ahmad Mustafa pada pemberitaan di media online kemarin, karena tentunya memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membantu warga masyarakat yang membutuhkan bantuan ketika rumahnya akan di lelang.
Memang benar yang namanya hutang haruslah di bayar, namun mestinya melihat pula kondisi ekonomi atau penghasilan nasabah yang sedang jatuh atau sedang terpuruk usahanya sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang kepihak pelaku usaha perbankan. Jangan langsung main lelang saja tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan rasa keadilan serta dampak sosial yang akan terjadi pada diri nasabah setelah objek tanah dan bangunan rumahnya tersebut dilelang dan dilakukan eksekusi oleh pihak Pengadilan.
Pada kesempatan ini perlu saya ingatkan bahwa negara kita adalah negara hukum, namun hukum negara bukanlah segala galanya melainkan kitapun harus pula menghormati dan menjunjung tinggi hukum agama dan hukum adat yang telah berlaku dimasyarakat jauh sebelum negara ini hadir.
Dan khusus kepada warga masyarakat muslim, saya ingatkan untuk tidak mencari kesempatan dalam kesempitan atau menari nari diatas penderitaan orang lain dengan membeli objek lelang milik nasabah yang harganya jauh di bawah harga pasaran tanpa mempertimbangkan rasa kemanusiaan dan rasa keadilan yang ada pada diri nasabah. Janganlah sampai kita mendholimi orang lain. Karena apa yang kita lakukan saat ini pastilah akan di mintai pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak. Hidup ini hanya sebentar tapi dari kehidupan yang sebentar inilah kehidupan kita yang kekal dan abadi akan sangat di tentukan.