Bandung – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang meluncurkan sejumlah program demi meningkatkan kualitas layanan pada masyarakat, dan salah satu program yang baru saja diluncurkan adalah aplikasi dengan diberi nama Elektronik Samsat Digital (E-SIGNAL).
Pernyataan itu diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam kegiatan launching yang diadakan di Kota Bandung, pada Selasa (14/3/2023). Dimana menurut Kapolri, melalui layanan tersebut para pemilik kendaraan dapat melakukan perpanjangan STNK secara online.
“Selain itu, ke depan kita juga sedang menyiapkan bentuk baru dari STNK dengan memanfaatkan sistem elektronik. Jadi, ke depan kita mengarah ke perpanjangan online dan STNK elektronik, itu yang sedang kita siapkan,” ungkap Listyo.
Selain meluncurkan E-SIGNAL, dalam kegiatan itu Listyo juga meluncurkan layanan E-AVIS berbentuk semacam e-book, yang berisi panduan bagi masyarakat yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kita launching panduan untuk masyarakat yang akan melakukan ujian SIM, baik SIM A, SIM C, atau SIM yang lain. Kita berikan modul di dalamnya, supaya masyarakat bisa mengerti, kalau ada pertanyaan maka disitu dijelaskan panduannya,” ujar Listyo.
Listyo berharap, melalui e-book tersebut masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas saat menggunakan kendaraan, sekaligus bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya, yang setiap tahun angkanya terus mengalami peningkatan.
“Jadi langkah ini merupakan upaya kami untuk menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan, mengurangi pelanggaran, sekaligus mengurangi resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas, yang setiap tahun angkanya cukup tinggi, sehingga harus kami turunkan,” ucapnya.
“Bagaimana menjaga keselamatan masyarakat pengguna jalan dan tentunya bagaimana mengurangi risiko pelanggaran dan juga mengurangi risiko terjadinya kecelakaan yang tentunya ini menjadi angka yang cukup tinggi setiap tahun yang tentunya harus kita turunkan,” kata dia.
Listyo juga menyinggung soal ETLE, yang menurutnya kini sudah mulai diterapkan hampir pada seluruh wilayah di Indonesia, dengan harapan langkah penegakan hukum yang memanfaatkan layanan elektronik itu dapat membuat masyarakat makin patuh berlalu lintas.
“Semoga dengan penegakan hukum yang kita lakukan, maka keselamatan pengguna jalan semakin baik, serta jumlah Lakalantas semakin berkurang, karena masyarakatnya yang semakin patuh pada aturan hukum,” harap Listyo. (Yud’s)