Soal Mafia Tanah Dan Upaya Menghindarinya, Begini Kata Pakar Unpad

Berita Pilihan

Bandung – Mafia tanah hadir karena rendahnya pengawasan, serta minimnya penegakan hukum, akibatnya banyak persoalan yang timbul akibat mafia tanah.

Persoalan itu dijelaskan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof. Dr. Nia Kurniati, S.H, M.H saat menjadi pembicara dalam acara Satu Jam Berbincang Ilmu (Sajabi), dengan pokok bahasan ‘Mafia Tanah dan Permasalahan Hukum yang Ditimbulkan’, yang digelar secara virtual oleh Dewan Profesor Unpad, Sabtu (11/3/2023).

Menurut Nia, mafia tanah merupakan  kejahatan pertanahan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah, atau melanggar hukum. Penyebabnya, ketersediaan tanah yang terbatas mengakibatkan tanah memiliki nilai ekonomi yang relatif tinggi dan menjadi salah satu obyek perebutan bagi masyarakat.

“Disamping itu, tanah menjadi salah satu instrument investasi yang memiliki nilai ekonomi menggiurkan juga merupakan salah satu penyebab maraknya mafia tanah,” ujar Nia.

Modus operasi yang dilakukan oleh mafia tanah, kata Nia, pada umumnya adalah pemalsuan dokumen dan melakukan kolusi dengan oknum aparat. Selain itu, mafia tanah juga bisa melakukan rekayasa perkara, serta melakukan penipuan, atau penggelapan hak suatu benda untuk merebut tanah milik orang lain.

Dijelaskan Nia, beberapa dampak yang ditimbulkan oleh mafia tanah antara lain, tidak terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, menghambat pembangunan karena investor enggan berinvestasi, berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap negara, serta terjadi sengketa penguasaan hak kepemilikan atas tanah.

“Hilangnya hak milik pribadi, atau penggunaan hak yang tidak berdasarkan hukum mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada negara, khususnya terhadap pengaturan kepemilikan tanah di indonesia,” kata Nia.

Nia memberi tips cara menghindari kejahatan mafia tanah diantaranya, menandai batas tanah dan memasang plang nama identitas kepemilikan pada tanah yang sudah dimiliki.

Selain itu, dianjurkan untuk tidak memberikan sertifikat tanah kepada sembarangan orang, memastikan tanah sudah terdaftar di BPN dan besertifikat, serta menghindari penggunaan surat kuasa dalam melakukan peralihan hak tanah.

“Menyelesaikan proses peralihan hak, antara lain jual beli dilakukan secara sendiri, menjaga, serta menggunakan tanahnya sesuai dengan sifat pemberian haknya,” jelas Nia. (Yud’s/https://www.unpad.ac.id/2023/03/pakar-unpad-jelaskan-soal-mafia-tanah-dan-upaya-menghindarinya/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *