Kuningan – Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan lakukan perekaman 96 Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Napi dan mengaktivasi sebanyak 81 KTP pegawai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuningan, Kamis pagi (23/2/2023).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kuningan H. Yudi Nugraha menuturkan, sesuai permintaan langsung dari Kalapas Kelas II A Kuningan Kurnia Panji Pamungkas untuk menyelenggarakan perekaman, mengingat, tercatat sekitar 96 warga binaan di Lapas tersebut belum memiliki KTP.
Disamping itu, kata Yudi, pihaknya-pun tidak memandang siapa dan dimana mereka, yang jelas diadakannya perekaman serta pendataan dilakukan agar para Napi, seperti warga Indonesia lainnya yang memiliki hak menetukan suara, diwajibkan mempunyai KTP, agar bisa mengikuti Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Kami dari pihak Disdukcapil tidak memandang siapa dan dimana mereka, penduduk yang sedang menjalani hukuman termasuk kedalam golongan yang rentan, jadi kami datang kesini untuk memberikan pelayanan kepada 96 warga binaan yang ada di Lapas Kelas II A Kuningan, juga mengaktivasi KTP digital bagi 81 pegawai Lapas, karena kedepan KTP elektronik lambat laun akan digantikan dengan KTP digital,” kata Yudi.
Hal itu dibenarkan Kepala Pembinaan Napi dan Anak Didik Lapas Kelas II A Kuningan Agus Setiawan, bahwa pihaknya memang meminta pada pihak Disdukcapil untuk mengadakan pelayanan perekaman bagi warga binaan, juga aktivasi untuk pegawai di Lapas itu.
“Kami dari pihak Lapas meminta Disdukcapil Kuningan untuk mengadakan pelayanan perekaman bagi para warga binaan dan juga aktivasi untuk para pegawai di tempat kami, agar mendapatkan hak pilih untuk pemilu di tahun 2024. Untuk prosedurnya kami serahkan ke pihak Disdukcapil,” jelas Agus. (Yud’s)