Diduga Telah Mencabuli Murid-muridnya Oknum Guru SD Di Kecamatan Cilimus Dibekuk Polisi

Berita Insiden

Kuningan – MH (47) oknum guru pada salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Cilimus yang diduga telah tega berbuat keji dengan mencabuli beberapa muridnya sendiri, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kuningan, Polda Jabar.

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (16/02/2003), Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, didampingi Kasat Reskrim M. Hafid Firmanyah, juga Kasi Humas IPDA Endar Kuswandi, menerangkan, MH diduga telah melakukan pelecehan sex terhadap 5 orang muridnya, yang notabene merupakan anak-anak di bawah umur.

Menurut Dhany, MH dalam melakukan aksinya dengan cara mengajak murid perempuan yang baru datang ke sekolah di pagi hari ke ruangan Kepala Sekolah, kemudian bermoduskan akan membantu memasukan ke SMP yang diinginkan sang murid, pelaku meminta imbalan hadiah untuk dilayani hasrat bejatnya.

“MH meminta siswi yang baru datang ke sekolah untuk masuk ke ruang kepala sekolah, disana pelaku merayu dengan modus bisa membantu korban untuk masuk ke sekolah tingkat SMP yang diinginkan, namun syaratnya mau melayani nafsu MH, sekaligus korban tidak menceritakan kejadian itu pada siapapun,” ujar Dhany.

Jumlah total korban perbuatan amoral MH, kata Dhany, ada 5 orang diantaranya, 2 orang siswi masih duduk di bangku kelas 3 SD, dan 3 lainnya telah lulus, atau alumni dari SD tempat MH mengabdikan diri sebagai PNS berprofesi guru.

“Dari jumlah korban yang lima orang tersebut, kami sudah meminta keterangan pada dua korban, sedangkan untuk tiga korban lainnya kami masih melakukan pendalaman,” kata Dhany.

Dhany menjelaskan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya hasil visum dari RSUD 45, dan pakaian korban. Sedangkan, kondisi korban sendiri saat ini mengalami trauma akibat tindak pidana pencabulan yang telah dilakukan MH.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MH dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” jelas Dhany. (Yud’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *