Percepat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Kementrian ATR/BPN Canangkan Gemapatas

Berita Sosial & Ekonomi

Kuningan – Kemetrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) canangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak satu juta patok batas bidang tanah secara serentak di seluruh Indonesia, guna mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan gerakan itu akan dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (3/2/2023).

Pelaksanaan kegiatan Gemapatas serentak tersebut akan diikuti oleh para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan, gubernur, bupati/wali kota, bersama masyarakat yang berkepentingan, atau orang yang mengetahui batas bidang tanah, seperti kepala desa, dan perangkat desa se Indonesia.

Diperoleh keterangan dari tim Humas Kementrian ATR/BPN, tujuan dari diluncurkannya Gemapatas diantaranya sebagai upaya untuk menggerakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimiliki mereka. Sehingga, dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan dapat meminimalisir konflik, maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

Gemapatas juga merupakan langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL terintegrasi tahun 2023, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018, tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Untuk Kabupaten Kuningan sendiri, menurut Kepala ATR/BPN Kuningan Surahman, Gemapatas akan dilaksanakan secara terpusat di Aula Balai Desa Sindangsari, Kecamatan Sindangagung, pada Jumat (3/2/2025), yang akan dihadiri 30 kepala desa yang telah ditetapkan sebagai target PTSL-PM tahun 2023.

“Kegiatan ini akan dilaksanakan secara hybrid, dan akan disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, dan pemangku kepentingan lainnya, seperti bupati, wakil bupati, Kapolres, Dandim 0615/Kuningan, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, serta para tokoh masyarakat,” ujar Surahman.

Dalam kegiatan Gemapatas yang sekaligus tercatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) ini, kata Surahman, Kabupaten Kuningan mendapatkan target pemasangan tanda batas sebanyak 10 ribu patok, yang disebar di 30 desa dari 10 kecamatan yang menjadi target lokasi PTSL-PM tahun 2023.

Adapun standar patok yang benar, dijelaskan Surahman, terbuat dari beton, besi atau pipa paralon, dengan panjang sekurang-kurangnya 50 Cm, dan bergaris tengah minimal 5 Cm. Untuk cara pemasangannya, pipa paralon dimasukan ke dalam tanah sepanjang 30 Cm, 20 Cm selebihnya sebagai tanda di atas tanah.

“Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat, ditentukan atau dibuat dengan Kaputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kebupaten, atau kota,” kata Surahman.

Ditegaskan Surahman, dalam program Gemapatas terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas ini digelar, setelah sebelumnya sukses melaksanakan proyek strategi nasional di tahun 2022.

Surahman memperinci, untuk Tahun Anggaran 2023 Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan mendapatkan target untuk beberapa proyek strategis diantaranya, 1. Pendaftaran Tanan Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM), dengan target peta bidang tanah 61.408 bidang tanah, dan target sertifikat 30.864 bidang, tersebar pada 30 desa, 10 kecamatan se-Kabupaten Kuningan.

2. Sertifikasi Lintas Sektor (UMKM dan Perikanan) memiliki target 1250 Bidang, 3. Sertipikasi Tanah Wakaf, target peta bidang tanah 426 bidang, dan target sertifikat wakaf 436 bidang, 4. Sertifikasi Rutilahu, target 120 bidang, 5. Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN), target 23 bidang, 6. Sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD), target 100 bidang.

Surahman berharap, dengan dibentuknya PTSL berbasis Partisipasi Masyarakat di tahun 2023 bisa membantu sepenuhnya petugas di lapangan menunjukan batas bidang tanahnya dan informasi kepada masyarakat, agar segera melakukan proses sertifikat tanah, sesuai dengan aturan regulasi yang ada disertai bukti kepemilikan atas sebidang tanah yang lengkap.

“Semoga Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan dapat bersinergi dan berkolaborasi kembali dengan pemerintah daerah, juga kantor atau lembaga vertikal, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam melayani masyarakat Kabupaten Kuningan dalam merealisasikan program ini,” harapnya. (Yud’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *