Kuningan – Difasilitasi Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Darma, Meli Pemilia, S.Si, beberapa warga Desa Cikupa, bagian dari puluhan korban aksi penipuan berkedok investasi usaha katering yang dilakukan AM (39), warga Desa Parung, Kecamatan Darma, hingga menelan kerugian mencapai Rp. 3,1 miliar, untuk mendapat pendampingan hukum dari pengacara kondang Kuningan Dadan Somantri Indra Santana, SH dan partners.
Diakui Dadan, sebagai bentuk perhatian, serta kepedulian terhadap warga masyarakatnya, Kades Cikupa Meli Pemilia, S.Si telah memberikan kuasa kepada advokat dan pengacara pada kantor hukum yang dipimpinnya, untuk pendampingan hukum terhadap warga desa itu dari aksi penipuan bermoduskan investasi bodong oleh AM, sesuai rumusan Pasal 378 atau 372 KUHPidana.
Dan, sebagai kuasa hukum dari delapan warga Desa Cikupa yang telah menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan, atau penggelapan, kata Dadan, dimulai Jumat (27/1/2023) pihaknya telah mendampingi tiga orang saksi korban dalam pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Kuningan.
“Insha Allah, sesuai dengan apa yang telah dijadwalkan oleh pihak penyidik Unti Harda Satreskrim Polres Kuningan, rencananya besok Minggu (29/1/2023), kami akan mendampingi pemeriksaan terhadap lima orang saksi lainnya,” kata Dadan kepada Wisesa Media, dalam wawancara di Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana S.H. & Partners, Jalan Raya Kuningan Ciamis, Nomor 03, Desa Cikupa, Kecamatan Darma, Sabtu (28/1/2023).
Menurut Dadan, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini, pihaknya mempercayakan, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian, khususnya penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Kuningan yang saat ini tengah melakukan penyidikan tersebut akan menjalankan tugasnya secara profesional, demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan pada masyarakat.
“Apabila nanti hasil dari proses penyidikan didapatkan adanya pelaku lain yang ikut terlibat dalam perkara tindak pidana ini, maka tentu akan diproses sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Yud’s)