Polisi Ungkap Praktek Investasi Bodong Yang Merugikan Korban Hingga Milyaran Di Kuningan

Berita Hankam & Kriminal

Kuningan – AA (39), ibu rumah tangga asal Desa Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, setelah praktek investasi bodong yang dilakukannya, dengan mengelabui para korban melalui modus usaha katering hingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp. 3,1 milyar itu terbongkar oleh jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Muhammad Hafid Firmansyah menuturkan, terungkapnya tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus invastasi usaha katering ini, setelah pihaknya mendapat laporan dari para korban dari AA, pada Minggu (22/1/2022) silam.

Praktek investasi bodong yang dilakukan AA sendiri, menurut Muhammad Hafid, bermula dengan diajaknya Yeni (35), warga Kecamatan Darma untuk menjalankan usaha katering bersama, dengan alasan AA mendapatkan order acara hajatan, dan meminta korban menyediakan modal sebesar Rp. 35 juta, serta menjanjikan keuntungan didapat selama seminggu senilai Rp. 800 ribu, setelah itu uang modal akan kembali utuh kepada korban.

“Tergiur janji pelaku, korban mau bekerjasama dalam investasi tersebut, dan memberikan uang sebanyak Rp. 35 juta kepada pelaku, dalam dua kali penyetoran,” ujar Muhammad Hafid, Rabu (25/1/2023).

Namun, kata Muhammad Hafid, ternyata uang yang didapat dari korban dipakai untuk keperluan pribadi, tidak dipergunakan pada usaha katering sesuai yang dijanjikan. Parahnya lagi, dengan alasan dari hasil usaha, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp. 1,6 juta kepada korban, padahal uang itu berasal dari setoran korban sendiri.

Menurut Muhammad Hafid, hal serupa juga dilakukan tersangka terhadap korban lainya, yang keseluruhan berjumlah 21 orang, dengan jumlah uang yang dipungut bervariasi, dari Rp. 5 juta sampai Rp. 105 juta, hingga total keseluruhan mencapai Rp. 3,1 miliar.

“Untuk penyelidikan lebih dalam pada kasus ini, pelaku telah kami amankan, beserta barang bukti berupa kuitansi yang telah berhasil kami sita sebanyak 6 lembar, dan kami dapatkan dari korban bernama Yeni dan Wina, warga Rt. 001/001, Blok Desa, Desa Cikupa, Kecamatan Darma,” ungkap Muhammad Hafid. (Yud’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *