Zakat Fitrah Bulan Ramadhan Tahun Ini Ditetapkan Baznas Kabupaten Kuningan Rp. 30 Ribu

Berita Ragam

Kuningan – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan, melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas, yang dilangsungkan di Ruang Rapat Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, pada Selasa (17/1/2023), menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan tahun 1444 Hijriah, atau tahun 2023 sebesar Rp. 30 ribu per-jiwa.

Ketua Dewan Syariah sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si usai bertindak memimpin Rakor membenarkan, bahwa telah disepakati besaran zakat fitrah yang berlaku di Kabupaten Kuningan Rp. 30 ribu per-jiwa.

“Nominal besaran zakat fitrah ini didasarkan pada harga beras berkualitas baik, yakni seharga Rp. 12 ribu per kilogram, dikalikan dengan 2,5 kilogram berat beras, sehingga jika diuangkan maka seluruhnya berjumlah Rp. 30 ribu. Dan Alhamdulillah keputusan ini telah disepakati bersama,” ujar Dian.

Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah tersebut, Dian menghimbau umat Islam di Kabupaten Kuningan bisa menyegerakan pembayaran zakat, serta tidak melakukan melakukannya saat waktu sudah nungtek (mepet) pada malam lebaran Idul Fitri.

“Dengan pembayaran lebih awal, tidak terlalu mepet pada malam Idul Fitri, kita bisa lebih memaksimalkan dalam pendisitribusiannya, serta zakat fitrah tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh mustahik zakat, khususnya fakir miskin yang sangat berhak menerima,” ucapnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Baznas Kabupaten Kuningan, Drs. H. Yayan Sofyan, MM, dan Yayan mempertegas, jika penetapan nominal zakat fitrah tersebut berdasarkan referensi kaidah syari dan regulasi yang berlaku.

“Selain kesepakatan bersama yang telah dilakukan Dewan Syariah, penetapan zakat fitrah tahun ini juga memiliki landasan regulasi dan kaidah syari yang berlaku, diantaranya mengaku pada Peraturan Menteri Agama (PMA), Nomor 52 tahun 2014,” jelas Yayan. (Yud’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *