Penulis : Awang Dadang Hermawan (Pemerhati intelijen, sosial, politik dan SARA)
- Bahwa Pemilu Pilpres di tahun 2024 mungkin tidak dapat dilaksanakan, karena ada beberapa paktor penyebabnya, antara lain mungkin sudah terkondisikan munculnya para Capres/Cawapres yang sudah melakukan deklarasi dan sosialisasi dibeberapa kabupaten/kota dan provinsi dengan sambutan hangat dan disebut sudah tidak terbendung.
Padahal dalam urusan dinamika politik, itu tandanya masih biasa dan intinya terbukti sangat terbendung. Akibat para pendukung Capres tertentu berkomentar, bahwa dukungan ke Capres tertentu sudah tidak terbendung, sehingga muncul aslinya yang tdak terbendung itu justeru disahkannya undang-undang tertentu, dan mungkin ada lagi, mungkin sampai bisa terjadi chaos dan chaos lagi, dan seterusnya, dan berakhir lahirlah Dekrit Presiden dan Pemilu tahun 2024 ditunda dua, atau tiga tahun, dan itu sudha saya sampaikan diruang public, ditulisan sejak awal Oktober tahun 2022, berjudul “Menyoal Capres/Cawapres di PilPres tahun 2024 (Andai ada) dibagian delapan (8).
Itu semua hanya pendapat saya. Silahkan anda, pembaca juga berpendapat.
2. Ada sedikit pengalaman saya bahwa pada tanggal 4 sampai dengan 7 Februari tahun 2014 saya mengikuti Diklat sengketa pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi, bertempat di Cisarua, Ruang Aula Graha Konstitusi-3 dan di salahsatu giat tanya jawab dengan pemateri Prof. Dr. Sudjito, dengan pokok bahasan Panca Sila dan Pemilihan Umum.
Saya sampaikan, bahwa partai politik mestinya itu cukup lima, Partai Islam, Partai Katholik, Partai Kristen, Partai Hindu dan Budha, Partai aliran kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dasar hukumnya Undang-Undang Dasar Tahun 1945, pasal 29 ayat 1, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Oleh sebab itu, didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tentunya dalam menghadirkan partai partai politik seharusnya berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu yang saya sampaikan dan dijawab singkat oleh Prof. Dr. Sudjito, “Pertanyaan saudara akan dibawa ke Wantannas”.
Hasilnya, sampai sekarang partai politik justru bertambah banyak. Ajaibnya dalam Pileg proporsional terbuka dipertahankan. Padahal proporsional tertutup itu jauh lebih demokratis dan punya adab, daripada proporsional terbuka yang membuka pula peluang mayoritas rakyat bertindak pragmatis.
Contohnya, hal mudah saja anda Caleg ngumpulin emak-emak 100 orang, atau ngumpulin aki-aki 100 orang, siap siap anda sedia kerudung 100 dan uang Rp. 50 ribu – 100 ribu dan untuk aki-aki ya siapkan 100 baju koko plus 100 ribu (proporsional terbuka ), dan seterusnya.
Ketika kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pelaksanaan Pileg tahun 2024 Proporsional Tertutup, itu artinya Mahkamah Konstitusi faham betul nilai luhur demokrasi atas dasar landasan konstitusional UUD tahun 1945 dan Panca Sila sebagai falsafah bangsa.
Kemudian,
3. Bahwa ada parpol pengusung Capres/Cawapres di Pilpres tahun 2024, karena ada ketewakilannya di parlemen, ada parpol pendukung Capres/Cawapres di Pilpres tahun 2024, karena tidak ada keterwakilannya di parlemen.
Ada yang menarik ketika PDIP dengan PT 20 % sudah terpenuhi, bisa jadi didukung beberapa Parpol non parlemen, belum lagi ada parpol yang punya keterwakilannya di parlemen berkoalisi dengan PDIP, logika politik PDIP kembali menang dipertarungan politik dalam konteks Pilpres tahun 2024.
Itu sebabnya ada upaya kekuatan tertentu supaya Pemilu Pilpres tahun 2024 ditunda dua tahun atau tiga tahun. Semua itu menjadi jelas, bahwa ada dua kekuatan yang bermain beradu strategi terbaik dan ada satu kekuatan (Nasdem, Demokrat dan PKS, kendati lamban berkoalisi) yang tidak segera memutuskan dan menetapkan mengusung Anies Rasyid Baswedan Capres RI dan Cawapresnya.
Pendapat saya, Cawapresnya yang mendampingi Anies Rasyid Baswedan adalah, Jenderal Purn Muhamad Andika Perkasa. Ini pendapat saya dan sah sah saja berpendapat dari orang yang tidak tercatat tim sukses Anies dan tidak tercatat pula tim sukses Andika.
Ketika kemudian Nasdem, Demokrat, PKS tidak mau mengusung Muhamad Andika Perkasa untuk mendampingi Anies Radyid Baswedan, ya kembali ini pendapat saya plus naluri politik, dimana “Dekrit Presiden” adalah sebuah keniscayaan.
Noted : Fa’aina Tadzhabun : Hendak kemana kalian pergi ? ( Qur’an Surah Attakwir ayat 26 ).
Hadanallahu Waiyyakum Ajma’in.