Tersangka Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Pegadaian Cabang Cilimus Resmi Ditahan

Berita Hankam & Kriminal

Kuningan – DAK tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor Pegadaian Cabang Cilimus, Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020, dinyatakan resmi ditahan di Rutan Kelas IIa Kuningan oleh Kejaksaan Negeri Kuningan, pada Rabu (11/1/2023).

Dijelaskan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor: PRINT- 89/M.2.23/Fd.1/01/2023 tanggal 11 Januari 2023, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap DAK selaku Kasir pada PT Pegadaian Cabang Cilimus, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

“Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dengan jenis penahanan rumah tahanan di Rutan Kelas IIa Kuningan. Hal ini dilakukan berdasar hasil penyelidikan, serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini (11/1/2023), oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kuningan,” ujar Brian.

Menurut Brian, sesuai yang diatur dalam KUHP, dimana atas perbuatannya tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun, dan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, juga mengulangi tindak pidana serupa, maka penyidik berpendapat untuk dilakukan penahanan, karena syarat-syaratnyapun telah terpenuhi.

Adapun dugaan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan DAK, kata Brian, adalah menahan angsuran Krasida, menahan dan mengambil emas pada produk Gadai Tabungan Emas (GTE) di Kantor PT. Pegadaian Cabang Cilimus, sehingga merugikan keuangan negara kurang lebih sejumlah Rp. 1.749.833.655,- (satu miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tiga enam ratus lima puluh lima rupiah).

Brian menandaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidiair pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Yud’s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *