Kuningan – Dalam kurun waktu kurang lebih 10 jam jajaran Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan dua pelaku penodongan terhadap 4 santri salah satu pondok pesantren di Kuningan, yang terjadi pada Jumat (6/1/2023), sekitar pukul 01.00 WIB, di Taman Cirendang (Tamcir), Kelurahan Cirendang. Kecamatan/Kabupaten Kuningan.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (11/1/2023), Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda mengungkapkan, peristiwa tindak pidana ancaman dengan kekerasan itu berawal dari 4 orang santri yang tengah berada di Tamcir tiba-tiba dihampiri oleh YI (22), dan BNM (17), keduanya merupakan warga Rt. 06/05, Lingkungan Pasapen, Kelurahan Kuningan, dengan mengendarai motor Honda Beat hitam, dengan Nomor Polisi (Nopol) E 3291 YAL.
Keempat santri itu, kata Dhany, diantaranya Fatih Sholih Abdirrahman (18), warga Tambun, Bekasi, Wahyu Timur (19), warga Trenggamus, Provinsi Lampung, Muhammad Alwan Mujahidmatin (18), warga Kecamatan Jatibarang, Indramayu, dan Hadi Bayu Saputra (18), warga Kecamatan Sukatani, Bekasi.
“Kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor itu tiba-tiba menghampiri para santri yang tengah berada di Tamcir, kemudian meminta uang secara paksa sambil mengancam dengan menodongkan benda menyerupai pistol, dan pisau dapur,” kata Dhany.
Tak hanya melakukan ancaman dengan ucapan, sambung Dhany, pelaku juga sempat memukulkan benda menyerupai pistol ke muka bagian tulang pipi sebelah kiri salah satu korban, hingga menyebabkan luka memar dan bengkak.
Menurut Dhany, para korban yang merasa dalam kondisi terancam, dengan terpaksa menuruti permintaan pelaku, dan mengeluarkan uang milik mereka masing-masing, yang keseluruhannya setelah dikumpulkan berjumlah total Rp. 465 ribu.
Dhany menjelaskan, setelah pelaku pergi, para korban segera melaporkan peristiwa nahas yang menimpa mereka tersebut ke Unit Pidum Satreskrim Polres Kuningan, dan kemudian langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pada para korban, serta beberapa saksi.
“Setelah mendapatkan informasi ciri-ciri tersangka, disertai penyelidikan yang membuahkan hasil didapatkannya tempat keberadaan mereka, pada Jumat 6 Januari 2023, sekitar pukul 11.00 WIB, Polisi berhasil menangkap tersangka di kediamannya masing-masing,” tuturnya.
Ditegaskan Dhany, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Yud’s)