Kuningan – Tidak hanya berbagai kasus berhasil diungkap Polres Kuningan sepanjang tahun 2022, tetapi beberapa kasus menunjukan angka kenaikan dibanding tahun 2021, dari kasus yang ditangani jajaran Satreskrim, Satlantas, hingga Satres Narkoba.
Paparan langsung sejumlah kasus yang ditangani sepanjang tahun 2022 itu disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, didampingi Wakapolres Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, beserta jajaran dalam gelaran Konferensi Pers Rilis Akhir Tahun 2022, di Aula Rupatama Mapolres Kuningan, Jumat (30/12/2022).
Diterangkan Dhany, dalam kasus kecelakaan lalu lintas terjadi penurunan 8,7 persen pada tahun 2022 dibandingkan tahun 2021, yakni dari 162 menjadi 148 kejadian. Untuk korban meninggal dunia, selama kurun waktu tahun 2022 sebanyak 40 orang, luka berat 70 orang, luka ringan 175 orang.
“Ada peningkatan dari tahun sebelumnya, yaitu untuk angka pelanggaran lalu lintas, jika tahun 2021 sebanyak 4.621 pelanggar, di tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi 14.937 pelanggar,” terang Dhany.
Menurut Dhany, angka kenaikan jumlah, terjadi pula pada kasus Reskrim, dari 230 kasus yang terjadi di tahun 2021 menjadi 277, dan yang paling menonjol diantaranya, ditemukannya mayat di tempat kos-kosan, penyalahgunaan bahan bakar solar bersubsidi, penyalah gunaan bahan bakar gas bersubsidi, dan kasus kekerasan anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam kasus narkoba, kata Dhany, pada tahun 2022 barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari, sabu-sabu 139,77 gram, ganja 74,32 gram, ekstasi 36 butir, obat keras terbatas 27,700 butir, psikotropika 262 butir, miras pabrikan 4,720 botol, tuak 248,5 liter, ciu 576 botol, serta ciu 75 liter.
“Jumlah kasus narkoba yang berhasil ditangani tahun 2022 sebanyak 56 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 83 orang,” katanya.
Dhany juga membeberkan kasus pelanggaran yang dilakukan anggota Polres Kuningan pada tahun 2022 diantaranya, pelanggaran disiplin sebanyak 5 personil, tindak pidana nihil, sedangkan pelanggaran kode etik terdapat satu personil.
Diakui Dhany, di unsur tindak pidana korupsi (Tipikor), pihaknya telah berhasil mengembalikan asset recovery ke negara sebesar Rp. 282.010.000, sekaligus berhasil mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp. 1.507.900.000.
“Disamping itu, selama tahun 2022, jajaran Polres Kuningan telah melaksanakan operasi penegakan hukum yakni, Operasi Jaran Lodaya, Operasi Pekat I, Operasi Libas, Operasi Antik Lodaya, dan Operasi Pekat II Lodaya,” tutur Dhany. (Yud’s)